Presiden Joko Widodo melihat foto Alm. Foto/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat PresidenTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan jabatan wakil Menteri Perindustrian lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Dalam Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut diatur menteri perindustrian dapat dibantu wakil menteri perindustrian dalam menjalankan tugasnya. Selanjutnya, dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa wakil menteri perindustrian bertanggung jawab langsung kepada menteri perindustrian. Awal Oktober lalu, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2020 Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM.
Source: Koran Tempo November 17, 2020 06:11 UTC