Jokowi Teken PP Tapera, OJK Ingatkan Kaidah Governance - News Summed Up

Jokowi Teken PP Tapera, OJK Ingatkan Kaidah Governance


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso angkat bicara menanggapi ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Wimboh telah mengetahui bahwa pemerintah mengeluarkan aturan Tapera ini agar masyarakat tidak kesulitan membeli rumah. Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan. Pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN).


Source: Koran Tempo June 04, 2020 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */