Jokowi Tak Bisa Asal Cabut Izin HTI dengan Perpu Ormas - News Summed Up

Jokowi Tak Bisa Asal Cabut Izin HTI dengan Perpu Ormas


Jokowi Tak Bisa Asal Cabut Izin HTI dengan Perpu OrmasSenin, 24 Juli 2017 | 06:43 WIBTerkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah, juru bicara HTI Ismail Yusanto, Kamis, 20 Juli 2017 di Jakarta, memberikan penjelasan tentang langkah yang akan ditempuh organisasinya. Sikap ini untuk merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. Kemudian terbitnya Perpu Ormas dilanjutkan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas hanya melalui sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas surat keputusan pencabutan izin ormas yang telah diterbitkan pemerintah.


Source: Koran Tempo July 23, 2017 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */