JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pengadaan dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat. "Terkait rencana vaksinasi, di mana rencana vaksinasi dipersiapkan. Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp 21,8 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19Dengan demikian, proses vaksinasi bisa berjalan sesuai target waktu, lokasi, dan kelompok masyarakat yang lebih dulu divaksinasi. Baca juga: Jokowi Minta Kasus Aktif dan Angka Kematian Covid-19 DitekanDia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan Rp 3,8 triliun dalam APBN 2020 untuk pengadaan, distribusi, hingga penyuntikan vaksin. Sementara pada tahun depan, anggaran vaksin yang dialokasikan meningkat menjadi sebesar Rp 18 triliun.
Source: Kompas September 28, 2020 08:26 UTC