JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terbuka terhadap usulan untuk merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan setelah pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang. Jika DPR benar-benar ingin merevisi UU Ormas, Jokowi menyarankan segera memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar segera dibahas DPR RI bersama-sama dengan pemerintah. Soal disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, ia menyambut baik. Tercatat tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Source: Kompas October 26, 2017 05:37 UTC