Jokowi Pakai Istilah "ISIS Eks WNI", Ini Penjelasan Istana - News Summed Up

Jokowi Pakai Istilah "ISIS Eks WNI", Ini Penjelasan Istana


JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memberi penjelasan soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang menggunakan istilah ISIS eks WNI dalam menyebut teroris pelintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia. Dini menyebut, Presiden Jokowi menggunakan istilah eks WNI agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini saat dihubungi, Kamis (13/2/2020). Selain itu, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI. Kendati demikian, Dini mengakui bahwa pemerintah tak bisa memukul rata bahwa semuanya telah kehilangan kewarganegaraan.


Source: Kompas February 13, 2020 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */