Kontrak pembangunan smelter milik perusahaan tambang dan nontambang akan dibedakanREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR memulai pembahasan revisi UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009 pada pekan depan. Salah satu poin dalam pembahasan revisi UU Minerba adalah pemisahan perizinan pembangunan pabrik pemurnian (smelter). Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pemisahan perizinan ini nantinya akan berlaku bagi pengusaha smelter dan pengusaha pertambangan. Agus menjelaskan nantinya, para perusahaan tambang yang membangun smelter akan dikenakan rezim kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di bawah Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa amanat undang undang untuk hilirisasi harus ditegakan dengan serius.
Source: Republika February 13, 2020 06:22 UTC