JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memasukkan tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud berinisial EMC ke dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO). "EMC ini sudah berstatus DPO," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Endar Priantoro ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (13/2/2020). Baca juga: Ini Janji Tersangka Penipu Hingga Putri Arab Saudi Rugi Rp 512 MiliarSelain itu, kata Endar, penyidik juga masih mendata aset-aset para tersangka untuk disita. Baca juga: Putri Arab Saudi Kenal Penipunya di Malaysia, Sering Bertemu, hingga Undang ke SaudiAkibat kasus penipuan tersebut, Putri Lolowah menderita kerugian sekitar Rp 512 miliar. Awalnya, Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Source: Kompas February 13, 2020 06:11 UTC