JawaPos.com – Pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo terhadap koruptor yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun menuai kritik. Pemberian grasi terhadap koruptor alih fungsi lahan itu hanya berdasar pada kondisi kesehatan yang bersangkutan. Menurutnya, pemberian grasi terhadap koruptor tidak ada manfaatnya. Bahkan, Jokowi harus menjelaskan secara terbuka terkait alasan pemberian grasi kepada Annas. Ade menjelaskan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi pidana penjara selama enam tahun.
Source: Jawa Pos November 27, 2019 04:52 UTC