John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara - News Summed Up

John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan amar putusan, Rabu (22/2). Kemudian, jika harta Irfan masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun. Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar. Irfan disebut telah memperkaya diri dan sejumlah pihak lain dari pengadaan helikopter AW-101 tersebut.


Source: Republika February 23, 2023 04:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */