REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio mengatakan, jika Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran tak segera disahkan, perkembangan penyiaran Indonesia akan tertinggal dengan negara lainnya. Pasalnya, kata dia, peralihan era digital penyiaran dari era analog membutuhkan waktu juga untuk persiapan sosialsasi dan pemantapan infrastruktur. Berkaca dari Thailand, lanjut dia, era digital sudah memakan dua lembaga penyiaran yang tak tahan bersaing di era digital. Hal serupa juga terjadi di Italia yang hanya menyisakan beberapa lembaga penyiaran karena persaingan perebutan sponsor bersama dengan lembaga penyiaran yang terus tumbuh di era digital. "Di era digital, akan sangat banyak lembaga penyiaran, sementara iklan stagnan, jumlah iklan tetap.
Source: Republika October 23, 2017 18:00 UTC