Kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, meyakini kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan, bukan pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan delapan tahun lalu. Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang PK di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti mengatakan, pihaknya memiliki novum atau bukti baru untuk mendukung kesimpulan mereka mengenai penyebab meninggalnya Vina dan Eky. Hal itu disampaikannya ketika ditanya bilamana Mahkamah Agung mengabulkan PK Saka Tatal, yang menyatakan bahwa kematian Vina akibat kecelakaan. Namun, kata Reza, sampai saat ini pihaknya bersama keluarga Vina masih meyakini bahwa kematian Vina adalah akibat pembunuhan berencana.
Source: Republika July 25, 2024 10:58 UTC