Hal itu untuk menanggapi jika ada penangguhan penahanan pada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang divonis dua tahun penjara karena kasus penodaan agama. Dia melanjutkan, seharusnya proses hukum tetap dilakukan secara adil, jangan sampai melakukan penahanan dengan tuduhan yang tidak jelas. Baca: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Belum Proses Permohonan Penangguhan Penahanan AhokMenurut dia, pengajuan penangguhan penahanan ini pun harus melalu berbagai proses dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak. "Pengajuan penangguhan penahanan harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Kemudian, PT yang membuat berkas surat penetapan majelis.
Source: Kompas May 13, 2017 00:42 UTC