TEMPO.CO, Tokyo -- Pemerintah Jepang bakal mengenakan pajak keberangkatan ke luar negeri mulai Januari 2019 sebesar 1000 yen atau sekitar Rp130 ribu per orang. Pajak perjalanan ini berlaku bagi warga Jepang maupun asing yang akan ke luar dari bandara dab pelabuhan di Jepang. Baca: Jepang Aktifkan Kembali Angkatan Laut Sejak Perang Dunia II“Dana ini akan digunakan untuk meningkatkan pariwisata,” begitu dilansir media Nikkei, Kamis, 12 April 2018. Pemerintah Jepang berharap bisa mengumpulkan dana sebanyak 40 miliar yen atau Rp551 triliun ini dari pengenaan pajak yang dijuluki ‘pajak sayonara’ ini. Biaya pajak ini akan digabungkan dengan harga tiket saat calon penumpang membeli di kounter bandara atau pelabuhan laut.
Source: Koran Tempo April 12, 2018 04:52 UTC