Ada beberapa aktivitas yang bisa dilakukan di jalan raya. Namun, dalam aktivitas tersebut diatur oleh peraturan, di mana peraturan tersebut untuk keselamatan di jalan. Berikut beberapa aktivitas di jalan:Aktivitas pejalan kakiDikutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jalan raya umumnya digunakan untuk berlalu lintas. Untuk melindung pejalan kaki, pejalan kaki disarankan untuk berjalan di atas trotoar dan menggunakan zebra cross atau jembatan penyeberangan jika ingin menyeberang. Aktivitas menggunakan sepeda motorAktivitas utama di jalan raya juga dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih.
Source: Kompas November 12, 2020 09:45 UTC