Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. ANTARA FOTO/M Ibnu ChazarTEMPO.CO, Jakarta - Insiden penembakan enam laskar FPI atau Front Pembela Islam memasuki babak baru setelah kepolisian membebastugaskan tiga personel mereka. Ketiga personel ini merupakan terlapor kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) atas penembakan tersebut. Polisi sebelumnya mendapat informasi soal akan adanya kerumunan di Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Rizieq Shihab hari ini. menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Source: Koran Tempo March 12, 2021 00:11 UTC