JawaPos.com – Provinsi Jawa Timur mendapat anugerah sebagai Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2020 oleh Kementerian Perdagangan. Khofifah memaparkan salah satu diantara aspek yang menguatkan Jawa Timur sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tersebut adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2018. Jawa Timur juga memiliki Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah dan memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen. Selain itu untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov Jatim melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak. “Inovasi yang memanfaatkan sistem online salah satunya adalah dengan menginisiasi layanan pengaduan konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) dan dapat terhubung dengan aplikasi milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” imbuhnya.
Source: Jawa Pos November 12, 2020 12:14 UTC