JawaPos.com - Peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LP) di Kota Malang sepertinya masih belum juga bisa dihentikan. Satres Narkoba Polres Malang Kota berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial IW, 47 dan EBA, 47. Dimana dalam keterangannya, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkotika yang berada di dalam LP Lowokwaru Malang. “Tersangka yang punya rumah di Jalan Pakis Kembang, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pernah ditahan selama sembilan bulan terkait narkoba,” tuturnya. Kepada polisi, EBA mengaku mendapat sabu dari jaringan di dalam LP Lowokwaru seharga 1 juta per gram.
Source: Jawa Pos April 10, 2018 19:41 UTC