REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kantor Urusan Agama (KUA) meningkatkan koordinasi dengan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. "Kepala KUA atau penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. "Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan prokes secara ketat. Ia mengatakan, setelah edaran tersebut dilaksanakan, kasus transmisi Covid-19 melalui akad nikah berkurang signifikan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat dan penghulu yang tertular Covid-19 melalui klaster akad nikah.
Source: Republika February 04, 2022 20:17 UTC