RBG.ID – Sering terjadi seseorang ditagih pinjaman online (Pinjol) padahal tidak pernah meminjam sama sekali. Seperti, kasus penagihan utang yang ditujukan kepada sebanyak 560 warga di salah satu desa di Garut. Baca Juga: Utang Pinjol Warga Jakarta Capai Rp10,5 Triliun, Namun Wilayah Ini yang Punya Pengguna TerbanyakPadahal, warga desa di Garut itu tidak merasa pernah meminjam kepada siapa pun. ”Pernah ditagih Pinjol padahal tidak meminjam, bisa dipastikan ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK melalui laman resminya.
Source: Jawa Pos July 24, 2023 04:06 UTC