KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) melakukan penelusuran penyebaran konten video porno yang diduga mirip seorang figur publik. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo masih terus menelusuri dan men-take down video tersebut. Menurut dia, Kominfo telah menemukan 202 konten video porno dari 5 platform media sosial. "Kominfo terus menelusuri dan berkoordinasi dengan platform medsos untuk melakukan take down atas konten tersebut. Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
Source: Kompas November 08, 2020 13:18 UTC