Aulia Kesuma dituntut mati bersama putranya, Geovanni Kelvin Oktavianu. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata JPU Sigit Hendardi, Kamis. Pengacara Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus menyebutkan tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya terlalu sadis.
Source: Republika June 04, 2020 17:26 UTC