Jaksa: Jafar Hafsah dan Akom Masing-masing Dapat 100.000 Dollar AS - News Summed Up

Jaksa: Jafar Hafsah dan Akom Masing-masing Dapat 100.000 Dollar AS


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada anggota dan mantan anggota DPR RI yang ikut menerima uang korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Masing-masing disebut menerima 100.000 Dollar AS (dalam kurs periode itu, sekitar Rp 970 juta)Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017). Saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Jafar Hafsah mengakui pernah menerima uang dari Muhammad Nazaruddin yang saat itu menjabat bendahara Fraksi Demokrat. (Baca juga: Jafar Hafsah Dikonfirmasi Hakim soal Uang Rp 970 Juta dari Nazaruddin)Sementara itu, Ade Komarudin membantah menerima uang. Drajat baru mengetahui bahwa rumah yang ia datangi untuk mengantar uang, adalah rumah dinas milik anggota DPR Ade Komarudin.


Source: Kompas December 07, 2017 11:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...