Meski perbuatan pidana itu dilakukan pada September 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai 2 Januari 2026 dengan ancaman pidana yang lebih ringan. Sidang berlangsung tertutup karena merupakan perkara pidana kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Namun, Frans mengatakan JPU tidak menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut, tetapi mendakwa pelaku dengan pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena di undang-undang itu (KUHP baru) dijelaskan bahwa undang-undang yang digunakan itu yang menguntungkan terdakwa,” ujarnya. Menguntungkan terdakwa, kata Frans, ditegaskan dalam Pasal 618 KUHP baru.
Source: Koran Tempo January 24, 2026 04:20 UTC