Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya terhadap kedaulatan dan kemakmuran bersama dengan Indonesia, menyusul pemberitaan tersebut. Finalisasi pengukuran perbatasan darat ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun. "Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, dan bukan berdasarkan konsesi politik," jelasnya. Sebelumnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR menyampaikan ada Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati antara Indonesia dengan Malaysia pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45, Februari 2025 lalu. Kemudian BNPP menyampaikan ada tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang saat ini masuk ke wilayah Malaysia, yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas.
Source: Republika January 24, 2026 03:45 UTC