Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara korupsi Bank BTN cabang Batam dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 miliar. Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyebut pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. "Dalam ekspose terakhir, memang perkara itu kita nyatakan naik ke penyidikan," kata Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Rabu (27/11/2019). Sementara BTN mengucurkan kredit Rp 100 miliar dengan jaminan pokok berupa piutang senilai Rp 400 miliar. "Prosedurnya banyak yang dilanggar, penggunaan uang kreditnya tidak sesuai dengan yang dimohonkan dan kenyataannya kreditnya juga tidak terbayar," ungkap Adi Toegarisman.
Source: Suara Pembaruan November 27, 2019 14:37 UTC