Elshinta.com - Pakar Hukum Adminitrasi Negara (HAN) Universitas Bengkulu Beni Kurnia Ilahi mengatakan, Mahkamah Agung (MA) bisa memberhentikan sementara (menonaktifkan) Hasbi Hasan dari jabatannya sebagai Sekretaris MA. Upaya ini sebagai tanggungjawab etika dan moral mengingat Hasbi Hasan berstatus tersangka kasus dugaan suap. Beni mengatakan, tindakan sekretaris MA selaku pejabat publik merupakan bentuk perbuatan penyimpangan terhadap institusi peradilan. Presiden sebagai kepala pemerintahan punya wewenang karena institusi MA menjadi bagian yang menjalankan fungsi yudikatif di pemerintahan. Sementara dihubungi terpisah, peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, kasus yang menimpa Hasbi Hasan bukan pertama kali terjadi.
Source: Media Indonesia June 08, 2023 08:12 UTC