Jadi Tersangka Pencucian Uang, Panji Gumilang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara - News Summed Up

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Panji Gumilang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara


SUKABUMIUPDATE.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama 5 jam pada Kamis (2/11/2023). Baca Juga: Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penodaan AgamaPinjaman tersebut, kata Wishnu, dibayar menggunakan rekening yayasan. Wishnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara itu, Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama.


Source: Koran Tempo November 02, 2023 17:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */