Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina - News Summed Up

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina


Realitarakyat.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pGalaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dengan begitu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 oleh KPK tetap dilanjutkan. Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11). Sebelumnya, Karen mengajukan praperadilan pada Jumat, 6 Oktober 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. KPK bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini.


Source: Media Indonesia November 02, 2023 16:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */