JawaPos.com - Charly Van Houten resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat sejak Selasa (20/9) atas kasus penipuan. Kemarin sudah pemeriksaan saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/9). Seperti diketahui, Charly secara mengejutkan rupanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Saat itu, Charly bekerjasama memproduksi tiga lagu dengan Wira senilai Rp 600 juta. Awalnya, kata Yusri, sudah disepakati, Wira mendapat 40 persen keuntungan setelah dipotong hak artis dan manajemen.
Source: Jawa Pos September 22, 2016 06:56 UTC