RADARCIANJUR.com - Sertifikat mengemudi akan diwajibkan menjadi salah satu persyaratan administrasi bagi warga yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin mendapat sertifikat mengemudi ini harus medatangi sekolah mengemudi yang terakreditasi. "Sekolah mengemudi itu bukan polisi yang mengeluarkan, sekolah mengemudi yah sertifikat itu. Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru.
Source: Jawa Pos June 06, 2024 14:09 UTC