JK dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan terdakwa Karen Agustiawan. Ia menilai Karen hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. BACA JUGA: JK: Tak Punya Modal Rp 600 M, Jangan Harap Jadi Ketua GolkarMendengar pernyataan JK, anggota majelis hakim mempertanyakan maksud JK tersebut. BACA JUGA: KPK Sita Rumah Mewah Rp 4,5 Miliar Milik SYL di MakassarMenurut JK, pengadaan LNG di PT Pertamina merukan unsur bisnis. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi,” ungkap JK.
Source: Jawa Pos May 16, 2024 07:17 UTC