REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan memberikan perpanjangan izin operasi kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 2 x 10 tahun pasca rampungnya divestasi saham. Namun, tak hanya divestasi saham saja, perusahaan nikel terbesar di Indonesia tersebut juga wajib membangun pabrik pemurnian (smelter) baru. Setelah proses divestasi selesai," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023). Arifin pun mengatakan Vale mendapatkan tenggat waktu paling tidak tiga tahun setelah proses divestasi selesai. Arifiin menambahkan pemerintah telah sepakat besaran divestasi saham yang dilakukan oleh Vale sebesar 14 persen.
Source: Republika November 10, 2023 15:11 UTC