Balpos.com - Kasus Samin Tan kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan pejabat negara dalam praktik tambang ilegal, memicu desakan publik agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Perkara ini bermula dari aktivitas pertambangan yang izinnya telah dicabut sejak 2017, namun diduga tetap beroperasi hingga 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan indikasi penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah. Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya kerja sama antara pihak swasta dan aparat yang memiliki kewenangan pengawasan. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: siapa yang sebenarnya mengetahui praktik ini sejak awal, bagaimana pengawasan bisa dilewati, dan mengapa aktivitas tambang tetap berjalan meski izin telah dicabut.
Source: Jawa Pos April 06, 2026 10:14 UTC