DPRD Jabar Apresiasi Kebijakan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik - News Summed Up

DPRD Jabar Apresiasi Kebijakan Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik


Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kebijakan ini, yang mengizinkan pembayaran tanpa melampirkan KTP asli pemilik pertama, mendapat apresiasi dari anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, pada Senin (6/4/2026). Baca Juga Batas Belanja Pegawai 30 Persen Ancam TPP ASN Daerah“Pemprov Jabar harus memastikan koordinasi ini berjalan hingga ke level teknis di lapangan, baik di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya. Ia menyampaikan terima kasih atas laporan masyarakat dan menegaskan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipersulit atau dibebani biaya tambahan di luar aturan. Menurut Dedi, tugas pemerintah adalah memudahkan warga, bukan sebaliknya, dan pajak kendaraan bermotor dialokasikan untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan serta perbaikan jalan.


Source: Republika April 06, 2026 08:53 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */