Salah satu pihak yang ikut di dalamnya adalah lembaga penelitian independen Social Monitoring and Early Response Unit (SMERU). Akhirnya ditemukan sejumlah cacat prosedur pelaksanaan dari SMERU. Saat ini tugas SMERU juga telah selesai. Sebab tugas mereka berakhir setelah menyelesaikan tahap seleksi organisasi yang ikut di POP. Untuk itu, pelaksanaan POP juga akan tetap dilaksanakan di 2021 dan pengawasannya akan dilakukan oleh Itjen Kemendikbud.
Source: Jawa Pos November 13, 2020 11:04 UTC