TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Riska Kartina Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat itu sang suami meminta Riska mentransfer sejumlah uang ke rekening orang lain untuk bermain game online. Ditho menerangkan suami Riska itu sudah meminta permintaan yang sama sebanyak tiga kali. Sang suami lalu mengancam apabila tidak diberikan uang akan membunuh Riska.
Source: Koran Tempo January 27, 2021 02:25 UTC