Istana Tegaskan Jakarta Sampai Saat Ini Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia - News Summed Up

Istana Tegaskan Jakarta Sampai Saat Ini Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia


"Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Dini menjelaskan, IKN Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara setelah Keppres diterbitkan. "Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Dini menambahkan, pemerintah nantinya akan mengatur waktu yang pas agar penerbitan Keppres IKN tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu lantaran akan berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).


Source: Jawa Pos March 07, 2024 06:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...