REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM— Pemerintah Provinsi Yerusalem, Selasa (10/2/2026), memperingatkan tentang pembatasan sistematis yang akan diberlakukan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap jamaah yang datang dari provinsi-provinsi Tepi Barat ke Masjid Al-Aqsa selama Ramadhan. Dalam sebuah pernyataan, pemerintah provinsi menambahkan bahwa pembatasan tersebut meliputi pertama, menetapkan batas jumlah jamaah shalat Jumat yang tidak boleh melebihi 10 ribu orang. Kedua, persyaratan kelompok usia tertentu, terbatas pada pria di atas usia 55 tahun sedangkan wanita di atas usia 55 tahun. Selain itu pula upaya untuk memaksakan fakta sepihak dengan kekuatan pendudukan yang mempengaruhi status historis dan hukum yang ada di Masjid Al-Aqsa yang suci. Kegubernuran menegaskan bahwa semua tindakan pendudukan di Yerusalem dan terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen tidak sah dan batal menurut hukum dan resolusi internasional yang relevan.
Source: Republika February 11, 2026 21:06 UTC