Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut. Baca juga: Dari Rp 500 Juta Denda yang Harus Dibayar Baiq Nuril, Baru Terkumpul Rp 375 JutaSementara itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, membenarkan bahwa Nuril telah membuat surat tersebut. Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan MenkominfoKasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja berinisial M pada 2012. MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
Source: Kompas July 06, 2019 06:30 UTC