Isi Daya Fast dan Ultra Charging di SPKLU Kena Biaya Tambahan, Segini Tarifnya - News Summed Up

Isi Daya Fast dan Ultra Charging di SPKLU Kena Biaya Tambahan, Segini Tarifnya


AYOBANDUNG.COM -- Layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) tipe cepat (fast charging) dan sangat cepat (ultra fast charging) akhirnya dikenakan biaya tambahan. Tambahan biaya itu merupakan biaya di luar dari tarif yang harus dikeluarkan konsumen untuk pengisian daya. Aturan mengenai tambahan biaya itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Tambahan Biaya Layanan Pengisian Listrik Umum. “Kita lihat investasi di fast charging dan ultra fast charging lebih tinggi, jadi kita berikan tambahan insentif berupa biaya layanan,” ujar Havidh. Dengan tarif listrik SPKLU saat ini sebesar Rp 2.476 per KWh, maka biaya pengeluaran tenaga listrik bulanan untuk mobil listrik ditambah dengan biaya layanan hanya Rp 740.526 untuk fast charging dan Rp 1.095.726 untuk ultra fast charging.


Source: Republika July 31, 2023 07:02 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */