Sabtu, 17 September 2016 | 23:00 WIBPenyidik KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ketua DPD RI, Irman Gusman, di gedung KPK, Jakarta, 17 September 2016. TEMPO/NurdiansahTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan, Sabtu 17 September 2016 dini hari. Terkait dengan kabar tersebut, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan, pihaknya tidak dalam kaitannya menangani impor gula. Baca:KPK Ungkap Kebohongan Twitter Ketua DPD Irman GusmanKetua DPD Dicokok KPK: Detik-detik Penangkapan Irman GusmanKPK Tetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai Tersangka"DPD tidak dalam posisi menangani isu ini (kuota impor gula). Saat berada di dalam rumah, tim meminta Irman membuka bungkusan berisi Rp 100 juta dengan lembaran Rp 100 ribu.
Source: Koran Tempo September 17, 2016 15:56 UTC