JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah 82% terpadankan. “Integrasi antara NIK dan NPWP sudah di posisi 82% confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Ia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada awal tahun 2024 mendatang. “Harapannya sampai akhir tahun ini, NIK, NPWP sudah established untuk dapat kita gunakan pada waktu implementasi coretax ke depan. Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Source: Media Indonesia July 24, 2023 22:05 UTC