JawaPos.com – Tenaga honorer di setiap instansi pada 2023, baik di pusat dan daerah akan ditiadakan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil, salah satunya karena adanya perekrutan tenaga honorer yang tidak berkesudahan untuk mengerjakan tugas dari pekerja PNS dan PPPK. Diminta juga kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada para tenaga honorer yang akan ditiadakan. Pemberian apresiasi disesuaikan dengan kemampuan instansi masing-masing. “Bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” tuturnya.
Source: Jawa Pos January 24, 2022 16:08 UTC