Pemerintah kemarin (1/3) resmi memberikan insentif fiskal pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual maksimal hingga Rp 5 miliar. Lalu untuk rumah yang seharga dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar terdapat sembilan ribu rumah. Lalu untuk rentang kelas Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar terdapat stok 4.500 rumah. Insentif PPN sebesar 100 persen ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 milai. Sementara 50 persen PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Source: Republika March 01, 2021 22:30 UTC