JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Menanggapi hall ini, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta meminta pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras, karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Anis Matta berharap pemerintah bijak dan konsisten dengan pemulihan kesehatan masyarakat, bukan sebaliknya memberikan izin investasi miras. Partai Gelora meminta pemerintah tidak kehilangan imajinasinya dalam pemulihan kesehatan publik. “Kita perlu mengembangkan imajinasi pemulihan kesehatan publik melalui herbal dan bahan farmasi yang Indonesia miliki.
Source: Jawa Pos March 01, 2021 22:11 UTC