Kalau capek ya istirahat, dan harus mematuhi rambu dan ketentuan," pungkas Jonan. Untuk sarana transportasi yang telah diperiksa dan layak jalan, Kemenhub menempelkan logo yang jadi penanda bahwa transportasi itu telah layak jalan. Kemudian kaca tidak boleh pecah, adanya sabuk pengaman untuk pengemudi, dan terakhir ban bus AKAP tidak boleh gundul. "Saya mengimbau untuk yang menggunakan kendaaran pribadi, jangan punya target waktu. Jonan mengatakan khusus bus AKAP, terutama di daerah Pulau Jawa agar memenuhi lima persyaratan yang ditetapkan, sejumlah bagian harus berfungsi.
Source: Kompas June 17, 2016 04:07 UTC