Ini Tiga Jenis Sanksi Bagi PNS yang Bolos Kerja - News Summed Up

Ini Tiga Jenis Sanksi Bagi PNS yang Bolos Kerja


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar kewajiban. Ada tiga jenis sanksi yang termuat dalam peraturan tersebut, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi disiplin berat. Pada sanksi sedang PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Sedangkan jenis sanksi yang terakhir, yaitu sanksi yang paling berat bisa mengakibatkan pemberhentian, penurunan atau bebas tugas jabatan sebagai PNS. Teguh Arif RomadhonBaca juga:Ini 13 Poin Perubahan Ketentuan Disiplin PNS: Ada soal Izin Kawin dan Cerai


Source: Koran Tempo September 20, 2021 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...