Namun, hari ini, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan, akan membubarkan masyarakat yang memaksakan diri ikut aksi 112. Menanggapi pernyataan kapolda, Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath mengatakan, menurut UU itu adalah surat pemberitahuan. Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pihak Polda terkait tempat dan Insya Allah tidak ada masalah. Ia juga mengaku sudah memberi surat pemberitahuan, dan tinggal koordinasi. Dikatakan Khaththath, surat pemberitahuan sudah disampaikan ke sana tadi siang.
Source: Republika February 07, 2017 13:29 UTC