Ini Syarat Terbaru Investasi Miras yang Dibuka Jokowi - News Summed Up

Ini Syarat Terbaru Investasi Miras yang Dibuka Jokowi


KOMPAS.com – Keran investasi minuman keras (miras) resmi dibuka menyusul terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca juga: Investor Pemula, Hati-hati Fenomena Pompom SahamMengacu pada kategorisasi itu, dibukanya keran investasi miras masuk dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Siapa saja yang bisa investasi miras? Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atauc. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.


Source: Kompas February 28, 2021 04:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */